I. Pengertian
Qurban bahasa arabnya adalah الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha).
Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya
matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama
sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi
putih cemerlang.
Adapun الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu
yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing
untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul
Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13
Dzulhijah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى)
“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
II. Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur
Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban
adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan
peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Dan sunnah disini ada 2 macam :
1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga
dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di
dalam rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar